Senin, 25 Juli 2016

Batasan Aurat Sesama Wanita Muslim

Assalamualaikum kak, akukan msh sklh, nah di sekolahku itu diwajibin smuanya hrs shalat. Akukan berjilbab, jd pas mau wudhu hrs buka jilbabku. Sdngkn di tmpt wudhu itu bnyk temanku(perempuan semua ya)itu dosa apa ngga ya ka? soalnya prnh baca kita gaboleh keliatan rambut walaupun sesama perempuan... ig: @novianurul_r


Wa'alaikumussalam, bagus .. memang shalat itu wajib, dan lebih baik ditunaikan di awal waktu jika tidak memiliki udzur. Sedangkan jika situasi ketika berwudhu harus bersamaan dengan yang lain (sesama muslimah), maka ini dibolehkan untuk membuka anggota wudhunya (asalkan tidak ada lelaki ajnabi), selama aman dari fitnah.

Ini sudah sering dibahas sebetulnya di ask yang lama. Batasan aurat seorang muslimah dengan muslimah yang lain menurut jumhur fuqaha dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali sepakat bahwa batas-batasnya sama seperti batas aurat antara lelaki dengan lelaki, yaitu antara pusar sampai lutut.

Ini berdasarkan hadits Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam yang menerangkan, "Karena di antara pusar sampai lutut adalah aurat." (HR. Ahmad 2/187, Al Baihaqi 2/229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyatakan sanad hadits ini hasan)

Sedangkan yang ini adalah hadits umum, yang melarang saling melihat aurat masing-masing. Dan hadits di atas adalah hadits khusus tentang batasan auratnya.

Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda, (yang artinya): "Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki (lainnya), dan janganlah pula seorang wanita melihat aurat wanita (lainnya). Seorang pria tidak boleh bersama pria lain dalam satu kain, dan tidak boleh pula seorang wanita bersama wanita lainnya dalam satu kain." (HR. Muslim, no. 338 dan yang lainnya).

Akan tetapi jika ditakutkan atau dikhawatirkan akan muncul fitnah dengan memperlihatkan aurat sesuai dengan batas yang telah ditentukan misalnya rasa suka sesama jenis maka diharamkan bagi seorang wanita muslimah untuk membuka auratnya meskipun kepada sesama wanita muslimah, begitu juga bagi seorang laki-laki kepada laki-laki lainnya.

Wallahu a'lam bisshawab.


Related Articles